TNI Urusi Baliho Rizieq, Ini Saran Fahri untuk Jokowi

0
54
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim (UMI) Indonesia Fahri Bachmid menjelaskan, tentang kedudukan, tugas dan wewenang TNI.

Hal ini setelah keputusan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan TNI menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab menuai polemik.

Menurut Fahri, Pangdam Jaya tidak boleh bertindak sewenang-wenang jika mengacu pada tugas pokok serta peran TNI dalam sebuah negara demokrasi berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

“TNI sebagai organ konstitusional, berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara, baik dalam konteks penggunaan kekuatan, operasi militer untuk perang, maupun operasi militer non perang,” ujar Fahri dalam keterangan tertulisinya pada JawaPos.com, Minggu (22/11/2020).

Sehingga, kata Fahri, tidak boleh ada langkah sepihak serta subjektif yang diambil oleh seorang Panglima dengan alasan apapun, karena ada otoritas politik yang berwenang untuk itu, yaitu Presiden bersama DPR. “Hal tersebut sejalan dengan ciri khas demokrasi konstitusional,” imbuhnya.

Menurut Fahri, gagasan pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah itu tercantum dalam konstitusi.