Bawaslu Temukan 2.126 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada

0
39
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, Penegakan prokes wajib menjadi perhatian baik oleh penyelenggara pemilu, penyelenggara kampanye, peserta kampanye maupun kepolisian dan Satpol PP. (dok )
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, Penegakan prokes wajib menjadi perhatian baik oleh penyelenggara pemilu, penyelenggara kampanye, peserta kampanye maupun kepolisian dan Satpol PP. (dok )

JAKARTA-RADAR BOGOR, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, kegiatan kampanye dengan metode tatap muka terus meningkat. Meskipun pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 (prokes) cenderung menurun.

“Penegakan prokes wajib menjadi perhatian baik oleh penyelenggara pemilu, penyelenggara kampanye, peserta kampanye maupun kepolisian dan Satpol PP. Sehingga Bawaslu merekomendasikan pengurangan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas,” ujar Afif dalam keterangannya, Rabu (25/11).

Selama hampir dua bulan masa tahapan Kampanye Pilkada 2020, metode kampanye dengan tatap muka adalah yang paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus.

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari keenam kampanye (15 hingga 24 November 2020), Bawaslu mencatat kampanye dengan metode tatap muka terus mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya, yaitu menjadi 18.025 kegiatan,” katanya.

Adapun pada 10 hari kelima masa kampanye, yaitu pada 5 hingga 14 November 2020, kegiatan tatap muka ada sebanyak 17.738 kegiatan. Pada 10 hari keenam kampanye, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 373 kasus.

“Terhadap pelanggaran-pelanaggaran itu, Bawaslu menerbitkan sebanyak 328 surat peringatan dan melakukan pembubaran terhadap 39 kegiatan,” ungkapnya.

Pembubaran dilakukan oleh Bawaslu saja atau bekerja sama dengan Satpol PP maupun kepolisian. Jumlah pelanggaran prokes dalam kampanye pada 10 hari keenam cenderung menurun jika dibandingkan 10 hari kampanye sebelumnya.

Pada periode 5 hingga 14 November 2020, Bawaslu menemukan 438 kegiatan kampanye yang melanggar prokes. Selain penindakan, Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran prokes dalam pelaksanaan kampanye.

Bawaslu bahkan mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan calon atau tim pemenangan untuk mengurangi kuantitas kampanye dengan metode pertemuan terbatas.

“Setidaknya ada 21 Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota yang merekomendasikan pengurangan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas,” ungkapnya.

Seiring dengan penambahan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas, sesungguhnya kegiatan kampanye dengan metode daring juga mengalami peningkatan jumlah.

Bawaslu mencatat terdapat setidaknya 116 kegiatan kampanye di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada pada 10 hari keenam kampanye.

Meski demikian, pelaksanaan kampanye daring masih mengalami beberapa kendala. Kendala-kendala tersebut diduga yang menjadi penyebab metode ini menjadi kegiatan yang paling sedikit diminati dan dilakukan pasangan calon dan tim kampanye.

“Kendala yang paling banyak ditemukan adalah jaringan internet yang tidak mendukung, kemudian kepemilikan gawai oleh pemilih sebagai target peserta kampanye untuk mengakses konten kampanye,” pungkasnya.