Edhy Prabowo dan Istri Belanja Barang Mewah dari Uang Suap

0
39

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak usaha pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari Menteri dan Waketum Gerindra

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, Edhy yang merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk staf khususnya, Andreau Pribadi Misata (APM) sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri (SAF) sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

“Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.

Menindaklanjuti arahan Edhy Prabowo, pada awal Oktober 2020, Suharjito (SJT) yang merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Syafri. Dalam pertemuan tersebut, menetapkan PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai pengangkut benur.

“Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800/ekor,” ujar Nawawi.

KPK menduga, PT DPPP melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total Rp 731.573.564. Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

“Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar,” ungkap Nawawi.

Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy senilai Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo serta sang istri, Iis Rosita Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.

Lembaga antirasuah menduga, uang suap itu dibelanjakan sejumlah barang-barang mewah oleh Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi di Honolulu, AS, pada 21-23 November 2020 senilai Rp 750 juta. Uang itu dibelanjakan jam tangan rolex, tas koper Tumi, Louis Vuitton, jam Jacob n Co, dan tas Koper LV.

Selain itu, pada Mei 2020, Edhy juga diduga menerima sejumlah uang sebesar USD 100.000 dari Suharjito melalui Syafri dan Amiril Mukminin.
Selain itu Syafri dan Andreu pada sekitar Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp 436 juta dari Ainul Faqih.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)