Januari 2021 Kampus Mulai Kembali Buka

0
34
Ilustrasi Mahasiswa kuliah secara daring.
Ilustrasi Mahasiswa kuliah secara daring.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sekolah akan dilakukan pembukaan untuk melangsungkan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari 2021. Begitu juga dengan perguruan tinggi yang melangsungkan perkuliahan di waktu yang sama seperti sekolah.

Namun sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terdapat sejumlah persiapan yang harus dilakukan sebelum dibuka. Yang terpenting adalah melaksanakan protokol kesehatan 3M, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan dengan air yang mengalir.

“Pertama membentuk satgas di kampus dengan menyusun protokol kesehatan dan standart operational procedure (SOP), dan memastikan SOP dapat diikuti oleh warga kampus,” ungkapnya dalam webinar, Kamis (26/11).

Kampus juga harus mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda) untuk membuka akses kampus. Begitu juga dengan izin dari satgas di daerah hingga mendapatkan izin Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

“Dan Kampus hanya menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Selain kegiatan pembelajaran tidak boleh diselenggarakan seperti keegiatan ekstrakurikuler, kantin, coworking space, kegiatan olaraga atau keenian, diskusi kelompok dan kegiatan lain yang menyebabkan kerumunan,” jelasnya.

Kapasistas ruang yang digunakan harus 50 persen dari kapasitas penuh. Seluruh warga kampus juga wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan kampus sendiri harus menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer.

Alat screening juga perlu disediakan pihak kampus. Seperti alat rapid test, thermogun, serta adanya kesiapan melakukan swab bagi yang orang yang terindikasi terkena virus.

“Harus dipastikan sehat, yang memiliki komorbid terkontrol harus ada persetujuan dari yang bersangkutan, baik itu dari orang tua, wali. Jika tidak (mendapat persetujuan) warga kampus dapat untuk tetap mengikuti pembelajaran daring,” imbuh dia.

Dia pun meminta warga kampus bisa saling peduli dan melindungi. Protokol wajib dijalankan, dipantau serta dievaluasi secara rutin. Bagi kampus yang belum siap juga tidak usah melakukan perkuliahan tatap muka dan bisa menggunakan daring.

Terakhir, kampus juga harus melakukan pemantauan dan pelaporan, serta memiliki mekanisme tanggap darurat. Begitu juga dengan tindaklanjut apabila terdapat kasus positif.

“Bisa dengan penutupan kembali kampus dan dilakukan kontak tracing. Dalam kondisi darurat kementerian atau LLDikti dapat menutup kembali kampus sesuai rekomendasi pemda,” tutupnya.(jpc)