Catat Ya! Ini Aturan Baru Pilkada Serentak 2020

0
41
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai upacara memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (10/11). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com))
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin usai upacara memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (10/11). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com))

JAKARTA-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam aturan itu, pria yang akrab disapa Jokowi itu memastikan hari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 menjadi hari libur nasional.

“Menimbang: a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya,” bunyi Keppres di bagian menimbang melansir JPNN.

Dalam hal menimbang, ada 4 poin yang menjadi catatan dalam Keppres itu.

Lalu dalam hal mengingat, Keppres itu terdiri atas 2 poin. Salah satunya tentang Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara dalam hal memutuskan, Keppres itu diisi 2 poin penting.

“Kesatu: Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi poin pertama.

“Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”

Keppres ini ditetapkan pada Jumat (27/11) kemarin, yang diteken oleh Presiden Jokowi. (tan/jpnn)