JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan membuka peluang untuk melanjutkan kebijakan ekspor benih lobster yang dilaksanakan oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi. Ia menuturkan kebijakan ekspor benih lobster masih dievaluasi.
“Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko (Luhut) kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar,” ujar Jodi dalam keterangan resmi dikutip Senin (30/11/2020) mengutip CNN.
Ia mengatakan Luhut meminta semua tahapan dan prosedur ekspor benih diikuti. Asal, semua syarat diikuti misalnya budidaya, maka ekspor benih lobster tidak masalah.
“Selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi ya. Tapi sekali lagi, kami tunggu saja hasil evaluasi,”ujarnya.
Ia mengungkapkan keinginan Luhut yakni apabila setelah dievaluasi, lantas kebijakan ekspor benih lobster dianggap baik, maka tetap perlu dilanjutkan. Pasalnya, ia menilai kebijakan itu bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami harus bedakan antara kebijakan itu salah dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan,” tambah Jodi.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap ekspor benih lobster. Saat ini, ekspor benih lobster dihentikan sementara lewat Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).
Sebelumnya, Edhy membuka keran ekspor benih lobster readyviewed melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, pada Mei 2020.
Pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, ekspor benih lobster dilarang Susi Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. (*/ran)