PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 23 Desember

0
37
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

BANDUNG-RADAR BOGOR, Gubernur Jawa Barat  Ridwan Kamil kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi) sampai 23 Desember. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sebelumnya berakhir pada 25 November.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kepgub itu ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Kamis (26/11/2020).

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad seperti dilansir dari Antara mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

”PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro (PSBM),” kata Daud pada Senin (30/11/2020).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember.

Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi. ”Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi,” terang Daud.

Berdasar data Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada Senin pukul 11.00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.

Daud mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya Bodebek, untuk displin menerapkan protokol kesehatan 3M. Sebab, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19.

Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan Covid-19.

”Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” tutur Daud.

Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

Daud mengatakan, poin-poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut yakni meminta kepala perangkat daerah/biro Pemprov Jabar meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik.

Kepala perangkat daerah/biro di Pemprov Jabar juga harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan.

”Lakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan Covid-19 dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Daud. (jpg)