Catat Tanggalnya, Libur Akhir Tahun Dipangkas Jadi 3 Hari

0
41
RAMAI: Terpantau ramai kendaraan dari arah Puncak ke Cianjur, dan sebaliknya di kawasan Cipanas. Foto: Dadan Suherman/ Radar Cianjur
Ilustrasi: Terpantau ramai kendaraan dari arah Puncak ke Cianjur, dan sebaliknya di kawasan Cipanas. Foto: Dadan Suherman/ Radar Cianjur

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa libur akhir tahun dipangkas sebanyak 3 hari. Hari libur akhir tahun yang dihapuskan berada di tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.

Hal ini ditetapkan setelah melalui rapat bersama dengan kementerian/lembaga teknis. Mulai dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Kepala Staf Presiden serta pihak Polri.

“Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada,” jelasnya usai rapat di kantornya, Selasa (1/12).

Adapun libur akhir tahun akan dimulai dari 24 sampai 27 yang beririsan dengan libur Natal. Lebih rinci, 24 adalah cuti bersama Natal, 25 libu Natal dan 26-27 karena hari Sabtu dan Minggu. “Kemudian 28-29-30 (Desember) tidak libur tetapi tetap kerja biasa,” ucapnya.

Lalu, pada 31 Desember akan dilanjutkan dengan libur pengganti Idul Fitri. Setelahnya akan dilanjutkan libur tahun baru di 1 Januari 2021, kemudian di 2 dan 3 Januari karena Sabtu-Minggu.

“Dengan demikian secara teknis penguranagn libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember. Nanti akan kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, MenPAN-RB, Menaker dan Menag,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa jatah libur yang dikurangi ini tidak akan diganti. “Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti,” tegasnya.(jpc)