JAKARTA-RADAR BOGOR, Salah satu yang patut jadi perhatian ketika Pilkada Serentak 2020 digelar, 9 Desember mendatang adalah penggunaan hak pilih pasien Covid-19.
Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan aturan yang membolehkan pasien Covid-19 memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang paling dekat dari rumah sakit tempat ia dirawat.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan KPU tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS.
“Bukan datang ke TPS, tapi petugasnya yang akan mendatangi ke rumah sakit,” kata Dewa dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (2/12/2020).
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1), disebut pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.
Dewa menyebut ada ketentuan lanjutan pada ayat (3) pasal tersebut. TPS terdekat mengirim maksimal dua orang petugas untuk melayani para pemilih itu di rumah sakit tempat mereka dirawat.
Adapun petugas yang dikirim wajib menggunakan APD lengkap dan merahasiakan pilihan pemilih. Pelayanan dimulai pukul 12.00 waktu setempat.
Dalam situasi pandemi corona ini, Dewa menambahkan bahwa tidak ada paksaan bagi pemilih termasuk pasien Covid-19 untuk ikut dalam pilkada.
“Bagaimana kalau ada pasien dalam keadaan kritis? Dilihat di lapangan apakah mereka memungkinkan atau tidak menggunakan hak pilihnya. Prinsip kami seoptimal mungkin memberi fasilitas,” tuturnya.
Pilkada 2020 akan digelar serentak di 309 kabupaten/kota se-Indonesia, pada 9 Desember mendatang. Dari daftar pemilih tetap, tercatat jumlah pemilih mencapai 100.359.152 orang di 309 daerah itu. (pojoksatu)