JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mengumumkan pemerintahan sementara Papua Barat. Sehingga, mereka mengklaim bukan lagi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pembentukan pemerintahan sementara yang dilakukan Benny Wenda adalah tindakan makar.
“Jadi dia telah melakukan makar. Karena sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12).
Menurut Mahfud, Benny Wenda telah membuat negara ilusi dengan membuat negara di lain yang jelas-jelas dinyatakan masih berada di dalam ruang lingkup Indonesia. “Menurut kami Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?,” tegasnya.
Bahkan masyarakat di Papua saja tidak mengakui adanya negara Papua Barat. Sehingga dia menilai Benny Wenda sangatlah aneh membentu negara baru di luar Indonesia. “Pemerintah siapa yang mengakui dia (negara Papua Barat-Red). Orang Papua sendiri tidak mengakui,” ungkapnya.
Mahfud mengatakan berdasarkan referendng tahun 1969 Papua sudah secara final adalah bagian dari wilayah di Indonesia. Sehingga hal itu tidak bisa diganggu gugat. “Referendum November 1969 yang disahkan Majelis Umum PBB bahwa Papua itu sah bagian dari Indonesia,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kelompok United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pimpinan Benny Wenda mengumumkan pemerintahan sementara Papua Barat.
Bahkan Benny Wenda telah mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari Pemerintah Indonesia.(jpc)