Penyebar Video Azan ‘Hayya Alal Jihad’ Diringkus Polisi

0
46
Ilustrasi Diringkus
Ilustrasi
Ilustrasi Diringkus
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial H (32), yang berprofesi sebagai kurir dokumen di suatu perusahaan kawasan DKI Jakarta. H diduga merupakan salah satu orang yang menyebarkan video azan dengan lantunan yang diubah menjadi ‘hayya alal jihad’.

“Tersangka pekerjaanya sebagai kurir keliling dokumen di PT swasta di Jakarta yang kemarin diamankan sekitar tanggal 3 Desember di daerah Cakung, Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12).

Berdasarkan keterangan tersangka, sambung Yusri, dia mengaku mendapatkan video itu dari group Whatsapp. Menurutnya, pelaku hanya sekedar menyebarkan saja di akun media sosial Instagram pribadinya.

“Modus operandi yang bersangkutan masuk dalam satu grup Whatsapp kemudian dia menemukan adanya unggahan video-video yang ada di grup tersebut dan itulah dia menyebarkan secara masif,’ ujar Yusri.

Yusri menuturkan, penangkapan terhadap seorang yang diduga penyebar video azan yang diubah menjadi hayya alal jihad untuk mencegah kegaduhan dari dampak video tersebut. “Kita melakukan ini untuk mencegah kegaduhan yang terjadi,” ucap Yusri.

Yusri memastikan, polisi gencar melakukan patroli siber di dunia maya untuk mencari video-video yang berpotensi membuat kegaduhan. Bahkan juga sudah memberikan imbauan ke masyarakat terkait penggunaan media sosial.

“Kita sudah imbau semuanya baik melalui medsos yang ada dan langsung dari teman-teman satker atau intelijen. Secara preventif kita terus patroli di dunia maya yang ada, jangan sampai ada media sosial yang membuat kegaduhan, secara penegakan hukum kita lakukan tindakan tegas,” tandas Yusri.

Atas perbutannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP.(jpc)