Diringkus Polisi, Iyut Bing Slamet Gunakan Narkoba Sejak 2004

0
42
Iyut Bing Slamet dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini Sabtu (5/12). (Istimewa)
Iyut Bing Slamet dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini Sabtu (5/12). (Istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rilis kasus penangkapan mantan artis cilik Iyut Bing Slamet terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (5/12). Dalam rilis tersebut diketahui bahwa Iyut ternyata sudah menggunakan narkoba sejak 16 tahun silam.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono, di hadapan awak media. Dia mengatakan adik dari aktor Adi Bing Slamet pertama kali menggunakan obat-obatan terlarang sejak 2004 silam, namun tidak secara terus menerus. Hal itu berdasarkan pengakuan Iyut saat dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan memang dari tahun 2004, dia memakai dan putus sambung, putus sambung. Mungkin tergantung kondisi keuangan atau yang lain-lain,” kata AKBP Budi Sartono di hadapan awak media.

Dia juga mengungkapkan penangkapan Iyut Bing Slamet dilakukan petugas pada Kamis (3/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat. Iyut diamankan di kediamannya yang terletak di bilangan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat. Barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram yang sudah digunakan selama 3 hari berturut-turut.

“Setelah anggota masuk ke rumah tersebut, di dalam rumah ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika,” jelasnya.

Iyut Bing Slamet lantas dibawa ke Polres Jakarta Selatan bersama sejumlah barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan Iyut positif narkoba jenis sabu.

“Dan setelah dicek urine, yang bersangkutan positif methaphetamine,” papar AKBP Budi Sartono. Terbukti hanya pemakai narkoba, Iyut Bing Slamet dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU No 3 Tahun 2009.(jpc)