Tak Perlu Takut, Habib Rizieq Sebaiknya Penuhi Panggilan Polisi

0
35
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), Senin, 7 Desember.

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu diharapkan bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya (PMJ).

Menurut pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe, HRS seharusnya bisa memberi contoh baik ke publik khusunya bagi para pendukungnya dengan datang ke Polda Metro untuk untuk menjalani pemeriksaan.

“Saya kira, siapapun di negeri ini harus taat hukum. Dan yang perlu digaris bawahi, pemanggilan itu kan belum tentu bersalah. Jadi saya pikir tak perlu takut,” kata Maksimus, Minggu, (6/12/2020).

Diketahui, sedianya HRS diperiksa awal pekan lalu, namun tidak datang. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua, langsung ke kediaman HRS di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik Polda Metro merasa perlu memeriksa HRS sebagai saksi terkait kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan. Acara tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Menurut Maksimus, baik HRS maupun pendukungnya tidak perlu khawatir, karena dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Seharusnya, ini menjadi kesempatan baginya untuk menunjukan itikad taat hukum.

“Jika beliau tidak hadir, justru itu memberi preseden buruk bagi beliau sendiri dan para pengikutnya. Pendukung juga harus mentaati hukum karena semua warga itu sama di mata hukum,” urainya.

Selain itu, Maksimus juga berharap, para pendukung HRS juga tidak perlu ramai-ramai ke Polda Metro, karena proses hukum tidak bisa diintervensi.

“Saya pikir, beliau (Rizieq) harus mengimbau pendukungnya agar tidak datang ke Polda Metro apalagi saat ini sedang ada pandemi Covid-19,” ujar Maksimus.

Desakan agar penegak hukum tegas memproses dugaan pelanggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq juga disampaikan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu.

Menurut Ninik, perbuatan HRS berpotensi ditiru masyarakat. Jika tak ada tindakan tegas, Indonesia akan mengalami masalah besar terkait penerapan protokol kesehatan. Di sisi lain, tenaga medis berjuang mati-matian melawan Covid-19.

“Harusnya aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, tidak tebang pilih. Kalau sudah diingatkan, tetapi masih dilanggar, maka law enforcement harus ditegakkan,” tegasnya. (jpc)