JAKARTA-RADAR BOGOR, Kabupaten Boven Digoel, Papua dipastikan tidak akan menggelar Pilkada serentak hari ini Rabu, 9 Desember 2020 . Itu karena pemerintah yang akhirnya memutuskan untuk melakukan penundaan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, alasan pemerintah memutuskan menuda Pilkada di daerah tersebut karena masih adanya gugatan hukum yang belum selesai dari salah satu pasangan calon.
“Jadi yang paling utama karena adanya gugatan hukum yang belum selesai,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Tito menuturkan, aparat keamanan juga terus berjaga di Kabupaten Boven Digoel. Termasuk juga menambah personel untuk menjaga ketertiban dan keamanan di daerah tersebut.
“Tentu dari aparat keamanan juga akan melakukan antisipasi termasuk diantaranya memperkuat pada saat pelaksanaan kalau memang nanti ada potensi kerasan atau konfliknya dianggap ada,” katanya.
Sementara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, diputuskannya penudaan di Pilkada serentak di Kabupaten Boven Digoel atas rekomendasi dari KPU provinsi.
“KPU provinsi menetapkan keputisan penundaan atas usulan dari KPU kabupatan/kota karena sampai hari ini masih proses penyelesaian sengketa,” ungkap Arief.
Mengenai kapan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel tersebut dilakukan. Arief mengatakan, hajatan tersebut bisa dilakukan setelah kasus sengkata tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi Pilkada ini mau ditunda sampai kapa nanti setelah ada proses dan keputusan yang berkuatan hukum tetap,” katanya.
Dikatehui, KPU Provinsi Papua melakukan penganuliran pasangan calon kepala daerah Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba di dalam Pilkada serentak ini. Akibat penganuliran tersebut terjadi kericuhan pada 30 November 2020. (jpg)