Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

0
31
Habib Rizeq Shihab saat diperiksa Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu (Ismail Pohan/Indopos/JawaPos.com)
Habib Rizeq Shihab. (Ismail Pohan/Indopos/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polda Metro Jaya telah menetapkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pernikahan Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas kepada mereka jika tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Terhadap keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Para tersangka tersebut bisa dikenakan upaya paksa berupa pemanggilan maupun penangkapan jika terus mangkir. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kan ada dua (upaya paksa), pemanggilan atau dengan penangkapan, itu upaya paksa,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, SL selaku penanggung jawab acara, HU selaku Ketua Panitia, A selaku Sekretaris Panitia, MS sebagai penanggung jawab keamanan, dan HI sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12).

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(jpc)