Geledah Rumah Sekretaris Dinas PUPR, KPK Amankan Dokumen Proyek Infrastruktur

0
36
Ilustrasi penyidik KPK. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta untuk turun menangani penyidik Rosa yang diduga tidak diberikan akses memasuki Gedung KPK. (dok JawaPos)
Ilustrasi penyidik KPK.
Ilustrasi penyidik KPK. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta untuk turun menangani penyidik Rosa yang diduga tidak diberikan akses memasuki Gedung KPK. (dok JawaPos)
Ilustrasi penyidik KPK.

BANJAR-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi Kota Banjar, Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012 – 2017.

KPK menggeledah rumah Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah mantan Sekretaris Daerah Kota Banjar.

“Kamis (10/12/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi, yakni di kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah mantan Sekda Banjar,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/12).

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara ini. KPK selanjutnya melakukan penyitaan untuk menganalisa dokumen-dokumen yang diamankan.

“Penyidik akan menganalisa dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ucap Ali.

KPK memang tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun hingga kini, belum juga mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.

Sejumlah pejabat Kota Banjar hingga pihak swasta telah diperiksa penyidik KPK untuk mendalami dugaan korupsi pada proyek pekerjaan infrastruktur dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Lembaga antirasuah memastikan akan membeberkan siapa yang sudah terjerat menjadi tersangka dalam perkara ini.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan dilakukan,” pungkas Ali. (jpg)