Habib Rizieq Ditahan, Besok Kuasa Hukum Daftarkan Upaya Praperadilan ke PN Jaksel

0
47
Imam Besar FPI Rizieq Shihab (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Imam Besar FPI Rizieq Shihab (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Habib-DItahan
Imam Besar FPI Rizieq Shihab (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyatakan akan melakukan upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka yang menyandang pentolan FPI itu.

Langkah hukum ini ditempuh setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumuman massa dalam acara pesta pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

“Besok Senin (mengajukan) praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Azis dikonfirmasi, Minggu (13/12).

Azis menyampaikan, penetapan tersangka teehadap Rizieq merupakan diskriminasi hukum dan ketidakadilan serta kriminalisasi ulama. Sebab kasus kerumunan massa tidak ditindak adil oleh polisi.

“Nyata jelas berbagai kerumunan di republik ini dari acara antar mengantar calon kepala daerah di Solo, Surabaya dan lain-lain, kemudian berbagai acara pawai dan hiburan di Banyumas dan Banjarmasin. Kemudian acara pawai kemenangan di Minahasa, tidak ada yang diproses baik administrasi denda atau pidana. Ini jelas nyata terang benderang pelanggaran serius atas pasal 27 dan 28d UUD 1945,” ujar Azis.

“Karena diskriminasi hukum diduga nyata terjadi berbanding terbalik dengan HRS. Dia diproses secara administrasi denda dan pidana, ini sangat melukai rasa keadilan dan diduga bentuk diskriminasi hukum nyata tak terbantahkan,” sambungnya.

Azis menyampaikan, undangan untuk menghadiri maulid yang disampaikan Rizieq dijadikan salah satu dasar penguat tuduhan tindak pidana yang dituduhkan kepada pentolan FPI itu. Menurutnya itu sangat berbahaya karena maulid adalah salah satu tradisi keagamaan di Indonesia.

“Jika hal-hal terkait ini dipermasalahkan maka akan sangat banyak yang dapat ditahan dalam hal ini, karena acara semisal sangat banyak terjadi,” ujar Azis.

Menurut Azis, Rizieq juga sudah dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun kemudian kembali dikenakan sanksi pidana oleh Polda Metro Jaya.

“Ini ne bis in idem, karena perihal kasus kerumunan Petamburan telah dihukum dengan sanksi denda,” ucap Azis.

Kendati demikian, Azis berharap penetapan dan penahanan terhadap Rizieq tidak menyurutkan upaya pengusutan kasus penembakan terhadap enam orang laskar khusus pengawal Rizieq.

“Pihak HRS meminta kasus ini tidak mengaburkan dan membuat terlupakan, akan proses pengusutan tuntas dan hukuman serta tindakan tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual dibalik dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi kepada 6 laskar LPI,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. (jpg)