KPK Limpahkan Perkara Eks Bupati Bogor Ini ke Pengadilan

0
42
Rachmat-Yasin
Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (tengah) berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
Rachmat-Yasin
Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor  Rachmat Yasin (tengah) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat pada Senin (14/12/2020). Rachmat bakal segera diadili dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Hari ini Senin (14/12/2020) Irman Yuliandri selaku Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

Ali menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor Bandung. Selanjutnya penahanan terhadap Rachmat Yasin merupakan kewenangan dari PN Tipikor Bandung.

“Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.

KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi.

Rachmat Yasin yang baru bebas pada pertengahan 2019 lalu diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu. Selain itu, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (jpg)