Januari 2021, Kemendikbud mengizinkan sekolah menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka (PTM). Perizinan ini dibuat dengan alasan, pembelajaran jarak jauh banyak menimbulkan masalah.
Selain masalah teknis, juga muncul masalah sosial psikologis. Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio ekonomi berbeda.
Hilangnya pembelajaran tatap muka secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun perkembangan karakter.
Minimnya interaksi dengan guru, teman, dan lingkungan luar ditambah tekanan akibat sulitnya pembelajaran jarak jauh dapat menyebabkan stres pada anak. Lebih jauh, anak jenuh dan bosan, akhirnya banyak juga yang ‘melarikan diri’ kepada games digital yang kurang mendidik.
Alhasil, PTM menjadi alternatif sekaligus solusi. Hanya saja, , dari beberapa pengalaman dan kasus-kasus yang muncul, beberapa sekolah yang menyelenggarakan PTM ternyata menimbulkan penularan covid 19 yang cukup berbilang jumlahnya, sehingga menjadi kluster baru.
Misalnya, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jawa Tengah sempat menggelar uji coba pembelajaran tatap muka. Kemudian , delapan orang siswa SMK mengalami batuk, demam serta anosmia (kehilangan penciuman).
Saat dilakukan tes ada 179 siswa di SMK tersebut positif terinfeksi Covid-19. Sebelumnya beberapa pesantren dan sekolah berasrama (boarding school) yang ada di daerah Kuningan, Bogor, Anyer yang menyelenggarakan PTM, ternyata menyebabkan terpaparnya puluhan santri/siswa oleh Covid 19.
Dengan melihat kejadian beberapa kasus sekolah yang menerapkan PTM, dan ternyata menimbulkan kluster baru Covid-19, penerapan PTM di bulan Januari tahun depan ini harus benar benar dipersiapkan dengan cermat dan seksama.
Jangan sampai keluar dari masalah lama, masuk kepada lubang masalah yang lebih dalam lagi. Harus ada kesiapan dan persiapan yang matang dari semua pihak terkait, utamanya Kemendikbud. Setidaknya ada sejumlah hal yang harus menjadi perhatian, yaitu:
1. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan & Kebudayaan harus menjadi pusat pengendali utama, agar kebijakan PTM di masa pandemi ini berjalan dengan baik. Jangan menyerahkan begitu saja kepada Pemerintah daerah. Bersama saling berkoordinasi secara intensif, mengawal dan memastikan bahwa setiap sekolah menjalankan prosedur dan tata laksana protocol kesehatan sebagaimana mestinya. Pemerintah Pusat (Kemendikbud) sebaiknya tidak menyerahkan begitu saja pelaksanaan kebijakan PTM di masa pendmi ini kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah menyediakan faslitas yang diperlukan, melakukan pembinaan dan supervisi kepada Pemerintah Daerah yang berkewajiban menjalankannya di wilayag/daerah masing-masing.
2. Kemendikbud membuat aturan baku yg ketat sesuai protokol kesehatan yg diatur oleh Kementerian Kesehatan, untuk dijadikan pegangan dan panduan tatalaksana dan protocol Covid 19 di sekolahya masing-masing.
3. Sekolah mesti benar-benar menyiapkan segala hal, terutama fasilitas fisik seperti: signal/tanda-tanda/symbol, papan peringatan, poster-poster dan sebagainya untuk dijadikan sarana dan media informasi, edukasi, motivasi agar semua warga sekolah sadar, taat dan bersemangat untuk selalu disiplin menjalankan protocol kesehatan. Termasuk juga kesiapan penyediaan wastafel atau tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
4. Guru, Siswa, Seluruh staff sekolah, termasuk penjaga kebersihan, pelayan sekolah, satpam, pelayan kantin, atau siapapun yang sehari-hari bekerja di sekolah, harus turut serta secara aktif menyiapkan dan membantu untuk terselenggaranya PTM ini dengan sebaik-baiknya.
5. Mesti ada Petugas Pengawas/Disiplin harian, untuk memantau dan memastikan semua warga sekolah menjalankan protocol kesehatan secara ketat.
6. Memastikan terjalinnya Kerjasama yang efektif antara sekolah dengan orangtua murid, melalui Komite Sekolah, terutama dalam hal menyiapkan dan memastikan berjalannya protokol kesehatan dengan baik.
7. Menyiapkan Tim Satgas Kesehatan (Guru dan Komite Sekolah) yang bekerjasama dengan Puskesmas terdekat untuk ikut membantu melakukan antisipasi dan aksi bila terjadi kasus-kasus kesehatan yang tidak diinginkan, terutama bila ada warga sekolah yang terkena gejala covid 19.
8. Menyelenggarakan PTM dengan cara yang bijak, dengan memperhatikan beban, durasi, dan metode/media yang disesuaikan.
9. Menyelanggarakan PTM secara bergantian, separuh kelas setiap hari. Konsekwensinya, yang selain PTM, Sekolah juga tetap menyediakan PJJ sehingga tidak ada satu siswa pun yang tertinggal pembelajaran.
10. Harus dilakukan evaluasi yang periodik dan berkelanjutan agar selalu terpantau kelemahan, kekurangan dan kesalahan yang mesti diperbaiki. Dengan evaluasi yang dilakukan secara seksama, maka PTM akan berjalan dengan baik, dan sekaligus aman dan sehat.
Fahmy Alaydroes
Anggota DPR-RI Komis X, Fraksi PKS