Berbeda dengan Rizieq, Ketum FPI dan Panglima LPI Hanya Wajib Lapor

0
32
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Mereka bernasib lebih baik dibanding Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang dikenakam penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelima tersangka hanya diharuskan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

Mereka yakni Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

“Kami wajibkan lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir,” kata Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Yusri menjelaskan, kelima tersangka tidak ditahan karena dikenakan pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara, sehingga bisa dikenakan hanya wajib lapor.

“Kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali yakni Senin dan Kamis dengan membawa surat perintah penangkapan saat hadir untuk wajib lapor,” jelasnya.

Sementara itu, Rizieq dikenakan pasal berbeda. Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana 6 tahun. Dengan begitu, penyidik bisa melakukan penahanan kepada Rizieq.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.

“Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. (jpg)