JAKARTA-RADAR BOGOR, Massa simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menggelar unjuk rasa terkait penahanan Rizieq dan tewasnya 6 Laskar FPI. Kegiatan ini diberi nama Aksi 1812. Aksi akan dipusatkan disekitar Istana Negara, Jakarta.
Berkaitan dengan itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk unjuk rasa tersebut. Pasalnya, selama pandemi Covid-19, tidak diizinkan adanya kerumunan massa dalam jumlah besar.
“Kita tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak dikeluarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Yusri menyampaikan, unjuk rasa tetap dibolehkan meskipun tidak memiliki STTP. Namun, apabila terjadi kerumunan, petugas keamanan bersama pihak lainnya bisa membubarkannya.
“Preventif kita mulai dari Bekasi dari daerah kita sampaikan kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan,” imbuhnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga tetap menyiagakan personel untuk melakukan pengaman. Namun, Yusri belum menyebutkan secara rinci jumlah personel yang dikerahkan.
“(Penjagaan) tetap ada. Nanti akan kita sampaikan, kita akan rapat dulu,” jelas Yusri. (jpg)