JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Binmas) Islam Kamaruddin Amin menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Lembaga ini diduga melakukan penyimpangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat.
“Kita akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” ujar dia, Jumat (18/12/2020).
Saat ini pihaknya bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tengah menelusuri penyalahgunaan wewenang dalam pengumpulan serta penyaluran zakat.
Nantinya juga akan ada sanksi kepada lembaga yang bertindak sewenang-wenang tersebut.
“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” tandasnya.
Adapun, evaluasi dilakukan menyusul adanya temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya digunakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme.
Temuan kepolisian menduga kelompok tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal, dan tidak dicantumkan dalam laporan yang harus diserahkan secara berkala agar legalitas pengumpulan dananya terjaga.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik Densus 88 Antiteror Polri saat ini tengah mendalami ihwal aliran dana dari kotak amal ini.
Saat ini penyidik tengah mengembangkan modus yang digunakan oleh kelompok JI dalam mengumpulkan dana.
“Tentunya nanti dari Densus 88 akan kolaborasi dengan penyidik akan melihat artinya bahwa yang ditemukan, barang bukti yang ada di sana akan kami kembangkan seperti apa sih modus-modus yang dilakukan kan banyak sekali modus yang digunakan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2020). (jpg)