445 Peserta Aksi 1812 Diamankan, 26 Orang Reaktif Covid-19

0
52
aksi-1812
Aparat kepolisian membubarkan massa aksi 1812 yang akan melakukan demo di Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Aksi dorong-mendorong sempat terjadi selama beberapa menit dan massa mulai mundur ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Thamrin. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
aksi-1812
Aparat kepolisian membubarkan massa aksi 1812 yang akan melakukan demo di Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Aksi dorong-mendorong sempat terjadi selama beberapa menit dan massa mulai mundur ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Thamrin. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mabes Polri mencatat ada 445 peserta aksi 1812 diamankan di seluruh wilayah Jabotabek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 orang dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.

“Sampai dengan saat ini pukul16.00 WIB total pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 sejumlah 26 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).

Mereka yang dinyatakan reaktif selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan dari 445 orang yang diamankan sebanyak 22 orang diantaranya dilokalisir ke Batalyon Infanteri Jayayudha 201, Jakarta Timur. “Sisanya diamankan di Mapolres masing-masing,” imbuh Argo.

Di sisi lain, Argo menyebut ada 5 orang peserta aksi yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu menyusul polisi mememukan adanya narkotika dan senjata tajam dari tangan kelima orang tersebut.

“Total penemuan tindak pidana meliputi 5 tersangka membawa sajam diantaranya di Polres Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Tangerang Kota dan 2 tsk membawa narkotika jenis ganja di Polres Depok,” pungkas Argo.

Sebelumnya, Massa simpatisan Imam Besar FPI Rizieq Shihab menggelar unjuk rasa terkait penahanan Rizieq dan tewasnya 6 Laskar FPI.

Kegiatan ini diberi nama Aksi 1812. Aksi rencananya dipusatkan disekitar Istana Negara, Jakarta. Namun, sebelum aksi digelar, aparat langsung membubarkan massa dengan alasan dilarang berkerumun selama pandemi Covid-19. (jpg)