JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi telah dimanfaatkan oleh para wajib pajak. Di mana per 21 Desember 2020 terdapat 25 wajib pajak di dunia industri yang sudah mulai ikut dalam pengembangan kegiatan vokasi.
’’Ada 25 wajib pajak yang memanfaatkan super tax deduction dengan menggandeng 157 mitra perjanjian kerjasama,’’ terang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam webinar Apresiasi Pendidikan Vokasi Kepada Dudi, Senin (21/12).
Saat ini, sudah ada 175 perjanjian kerjasama dan 26.690 peserta didik yang tergabung dalam program super tax deducion tersebut. Sektor yang telah tergabung berasal dari manufaktur, lalu pariwisata dan industri kreatif serta agrobisnis.
’’Sektor yang saat ini sudah memanfaatkan, sektor manufaktur ada 27 kompetensi, agrobisnis ada 1 kompetensi, kesehatan ada 1 kompetensi. Kalau kita bicara tempat dari mana, sepertinya dari seluruh Indonesia sudah kelihatan, mulai dari pulau Jawa ada, di luar pulau Jawa ad,a di Nusa Tenggara ada, di Bali, di Batam dan juga di Pekanbaru,’’ jelasnya.
Adapun, super tax deduction kegiatan vokasi ini merupakan fasilitas pajak penghasilan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto sebanyak paling tinggi 200 persen dari biaya yang dikeluarkan dari biaya training yang dikeluarkan pada workplace learning and training atau kegiatan vokasi apapun.
Dunia industri dapat tergabung dalam pendidikan vokasi, seperti ikut dalam kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.
’’Itu dukungan yang diberikan oleh pemerintah dari Kemenkeu supaya dunia usaha ikut terlibat di pendidikan vokasi dan harapan besarnya mereka akan mendapatkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan dari dunia usaha tersebut,’’ terangnya. (jawapos)