Kemenhub Terbitkan Edaran, Begini Aturan Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru

0
41
Antrean panjang kendaraan memadati keluar pintu tol Gadog, Ciawi menuju jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/10/2020).
Antrean panjang kendaraan memadati keluar pintu tol Gadog, Ciawi menuju jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/10/2020).

JAKARTA – RADAR BOGOR, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 20 Tahun 2020 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan bahwa SE 20/2020 ini mulai berlaku sejak 19 Desember sampai 8 Januari 2021.

Budi menjelaskan dalam SE/20/2020 ini ada beberapa yang dibahas, antara lain setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer).

“Selain itu untuk perjalanan ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” jelas Dirjen Budi, Senin (21/12/2020).

Selain itu, Budi menjelaskan, untuk perjalanan dengan transportasi darat dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Budi menambahkan selain perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

“Khusus untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” ungkapnya.

Bagi perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Dalam SE tersebut juga dituliskan, sewaktu-waktu Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR kalau diperlukan.

“Seluruh ketentuan salam SE 20/2020 ini berlaku bagi angkutan antarlintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, kendaraan bermotor perseorangan (mobil penumpang dan sepeda motor), maupun angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” tutup Dirjen Budi. (*/jpnn)