JAKARTA-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan struktur Kabinet Indonesia Maju yang baru. Terdapat enam orang baru yang menduduki jabatan Menteri, salah satunya adalah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang menjadi Menteri Sosial (Mensos).
Akan tetapi, saat ini Risma masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Oleh karena itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah meminta Risma memilih satu diantara dua jabatannya tersebut, dan tidak merangkap jabatan.
“Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Terlebih lagi jika pejabat itu sekelas Presiden dan Wali Kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng,” ungkap dia melalui keterangan resminya, Kamis (24/12/2020).
Menurutnya, terdapat 2 undang-undang yang dilanggar jika terjadi praktik rangkap jabatan. Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia menjelaskan, Pasal 76 huruf h secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 23 huruf a mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Wali Kota disebut sebagai pejabat negara.
“Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota atau Menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut,” ungkapnya.
Dia pun menekankan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif. “Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan,” tegas dia.
Seperti diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku mendapat izin dari Presiden Jokowi untuk pergi dan pulang Jakarta-Surabaya. Hal ini lantaran dirinya yang masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
“Mungkin karena saya masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, (kata beliau) ‘Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi’” kata Risma di kantor Kemensos, Salemba, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (jpg)