Sadis! Pria Pengangguran Ini Tusuk Temannya Hingga Tewas

0
46
ilustrasi suami bunuh istri
ilustrasi suami bunuh istri
ilustrasi korban Pembacokan
ilustrasi korban pembunuhan

JAKARTA-RADAR BOGOR, Penganiayaan dilakukan oleh seorang pria pengangguran berinisial LG alias Cungko (53), terhadap temannya sendiri, Andi (30). Peristiwa terjadi di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Korban pun tewas akibat peristiwa tersebut.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, peristiwa terjadi saat LG menyuruh korban membeli minuman keras (miras). Namun, korban menggunakan uang pelaku tidak hanya untuk membeli miras, melainkan dipakai sisanya untuk membeli rokok.

LG tak terima dengan perbuatan Andi. Keduanya pun terlibat cekcok. LG semakin kalap hingga akhirnya menusuk korban berulang kali. “Kami mendapati laporan adanya mayat laki-laki yang diketahui dari identitas bernama Andi dalam keadaan tergeletak yang belum diketahui penyebab kematiannya,” kata Faruk kepada wartawan,” Sabtu (26/12).

Polsek Tambora kemudian melakuka penyelidikan. Identitas pelaku terdeteksi mengarah kepada LG berdasarkan informasi dari teman korban.

“Dari keterangan saksi, awalnya pelaku ribut sama korban terjadi cekcok, namun saksi berusaha melerai dengan menyuruh korban lari,” imbuhnya.

Saksi gagal melerai pertikaian tersebut. Hingga akhirnya terjadi penusukan kepada Andi menggunakan sebilah badik. Saksi bahkan turut terluka di bagian dada akibat terkena sabetan badik pelaku.

“Antara pelaku dan korban ini berteman, Saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban selain beli miras juga dibelikan rokok, kemudian timbulah cekcok hingga akhirnya korban tewas dengan luka tusukan,” jelas Faruk.

Usai dilakukan pengejaran, LG berhasil ditangkap di kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat pada Minggu (20/12). “Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan namun berkat kecekatan anggota kami dilapangan pelaku berhasil diamankan,” pungkas Faruk.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita badik yang diduga dipakai menusuk Andi. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(JPG)