epaper-radar-bogor-22-Januari-2022

Anggota Satnarkoba Polres Bogor merapikan barang bukti usai temu Media di Mapolres Bogor, cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat (21/1/2022), Polres Bogor berhasil menangkap sepuluh orang pengedar dan penyalahguna beserta barang bukti 365 gram, 37 gram ganja, tersangka di jerat pasal 111,112 dan 114 Undang-undang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan 15 tahun penjara. Foto : Hendi Novian / Radar Bogor
epaper-radar-bogor-24-Januari-2022