
Sedangkan PPPK akan lebih dulu dibandingkan CPNS 2019.
“NIP PPPK sudah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tinggal tunggu Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK diterbitkan, langsung diproses. Jadi enggak lama-lama lagi,” terangnya.
Bila rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah ditetapkan presiden bulan ini, otomatis pengangkatan sudah bisa dilakukan.
Teguh pun mengimbau kepada seluruh PPPK untuk tetap optimistis kalau pemerintah akan mengangkat mereka.
“Sabar saja dulu. Insyaallah dalam waktu dekat Perpres ini akan ditetapkan,” ucapnya.
Teguh menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan paraf dalam rancangan Perpres gaji ini karena harus memastikan semuanya dulu.


