
Sebab ini berkaitan dengan anggaran atau kemampuan keuangan negara.
“Namanya bendahara negara, harus berhati-hati. Harus dipastikan semua dulu sudah clear atau enggak. Karena begitu Perpres ditetapkan, penggajian dan tunjangan PPPK sudah jalan. Jangan sampai ada kendala saat pelaksanaan,” tandasnya. (jpnn)


