JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah secara tegas menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tak diperbolehkan lagi mengadakan kegiatan.
Mahfud: FPI Tak Boleh Adakan Kegiatan karena Tak Punya Legal Standing
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Menanggapi ini, Wasekjen Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin menyatakan, mereka akan tetap berjuang meski organisasinya tak memiliki legal standing.
“Kami berjuang baik ada organisasi atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dan agama dari pengkhianatan,” kata Novel kepada JawaPos.com, Rabu (30/12/2020).
Novel juga semakin geram lantaran pernyataan Mahfud MD disampaikan tak lama berselang usai peristiwa maut yang menewaskan 6 anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. “Luar biasa, kami yang jadi korban, justru kami yang dibubarkan,” kata Novel.
Untuk diketahui, tidak diperpanjangnya izin ormas FPI sudah terjadi sejak 2019. Jauh sebelum peristiwa tewasnya 6 laskar FPI.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, FPI tak lagi punya izin sebagai ormas. Hal itu karena FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi.
Jadi Organisasi Terlarang, Mahfud MD Sebut FPI Ganggu Ketertiban dan Keamanan Masyarakat
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Sebab, FPI tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.
Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI.
“Kepada aparat-aparat Pusat dan Daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini,” ungkapnya. (jpg)