Diduga Korupsi, Dua Oknum Kades Dalam Penyelidikan Kejari Bogor

0
269
Tak Punya Kades
Ilustrasi Kades
Tak Punya Kades
Ilustrasi Kades

CIBINONG-RADAR BOGOR, Dua oknum kepala desa (kades) di dua wilayah yang berbeda di Kabupaten Bogor, tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) karena dugaan kasus korupsi.

Keduanya melakukan tindak korupsi yang berbeda, mulai dari gratifikasi dan penyelewengan dana desa.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan, dua dugaan kasus tersebut satu ditangani oleh Kejaksaan sendiri, dan yang satu lagi oleh Polres Bogor. Untuk yang ditangani Kejaksaan, masuk kedalam ranah pidana khusus (pidsus).

“Jadi yang pertama itu adalah kasus pemungutan hadiah dari hasil pembebasan tanah di wilayah Timur, sedangkan satu lagi dugaan kasus pengelolaan dana desa di wilayah Barat,” kata Munaji pada Radar Bogor saat ditemui dikantornya belum lama ini.

Rencananya, tahun ini kedua oknum kades tersebut bakal dilakukan persidangan. Keduanya dilakukan penyelidikan selama tahun 2019 kemarin. Sedangkan, nilai kerugian negara yang diindikasi hasil dari korupsi tersebut mencapai Rp.500 juta.

“Kita belum bisa menjatuhkan pidananya, namun secara aturan itu bisa dipenjara 4 sampai 20 tahun penjara. Sekarang ini masih berproses penyelidikan, setelah itu kita lakukan pemberkasan dan limpahkan ke persidangan,” sambungnya.

Hanya saja hingga saat ini, siapa oknum kades tersebut masih belum dipublikasikan.

Sejauh ini, kata Munaji, memang tidak ada tim khusus yang melakukan pengawasan lansung terhadap para kades tersebut.

Alasannya, personel yang ada tak sebanding dengan jumlah desa yang ada di Kabupaten Bogor.

“Namun secara global kita lakukan penyuluhan. Semua kasus ini asalnya dari laporan, karena kita tidak melakukan pengawasan lansung,” sahutnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal melakukan pelantikan gelombang kedua hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 3 November 2019 lalu.

Munaji meyakini bahwa setiap sebelum dilakukan pelantikan, Kejaksaan selalu dilibatkan dalam pembekalan materi anti-korupsi.

“Kalau ada bimbingan teknis kepada para kades pasti kita diundang, jadi pembicara. Dari situ kita lakukan langkah-langkah seperti apa. Karena ini uang negara, dan jangan dipermainkan. Selalu kita sosialisasikan,” pungkasnya. (dka/c)