Ombudsman Temukan Pungli di Terminal Baranangsiang, Pemkot Angkat Tangan

0
203
Revitalisasi Terminal Baranangsiang
Suasana di Terminal Baranangsiang.
Suasana Terminal Baranangsiang

BOGOR-RADAR BOGOR, Adanya temuan sejumlah masalah pada Terminal Barangsiang yang dibeberkan Ombudsman RI pasca melakukan inspeksi mendadak (sidak), Sabtu (28/12/2019) lalu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor enggan merespon, lantaran alih kelola terminal yang berada tepat di pintu masuk Kota Bogor itu sudah menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.

Pengelola terminal, yakni Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui adanya persoalan yang sudah terjadi sejak masih dikelola Pemkot Bogor.

“Sejak pemerintah pusat (BPTJ atau Kemenhub) menerima pengalihan pengelolaan Terminal Baranangsiang dari Pemkot Bogor pada 12 Februari 2018, memang mewarisi permasalahan yang cukup kompleks,” kata Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, tata kelola Terminal Baranangsiang sudah menjadi urusan pusat, bukan lagi Pemkot Bogor.

Maka dari itu, ia mengatakan, semua permasalahan harus dikoordinasikan dan teruskan dengan pusat.

“Pada saat dikelola oleh BPTJ, maka semua urusan diteruskan pusat,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.

Utamanya mengenai laporan adanya pungutan liar yang ditemukan Ombudsman beberapa waktu kemarin.

Dedie mengatakan, penemuan bukan lagi kewenangan Pemkot Bogor. Dia menyatakan, Ombudsman dapat melaporkan ke Saber Pungli.

“Informasi dari Ombudsman bisa diteruskan ke Tim Saber Pungli untuk ditindaklanjuti karena menyangkut pungutan di area milik negara,” kata mantan direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Saat ini, Dedie menyatakan, persoalan telah seringkali dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Dia menjelaskan BPTJ sedang melakukan proses adendum antara PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) sebagi pihak yang akan melakukan revitalisasi.

Adendum tersebut terkait pengalihan kewenangan dan aset dari Pemkot Bogor yang diserahkan ke pemerintah pusat. Proses serah terima administrasi antara PT PGI, Pemkot Bogor, dan BPTJ sedang dalam tahap revisi.

“Info dari Pimpinan BPTJ saat ini sedang direvisi melalui proses adendum terkait hak kelola oleh PT PGI dari 23 tahun menjadi 30 tahun,” jelasnya. (wil/c)