Revitalisasi Kantor Kejari Kabupaten Bogor Molor, Kontraktor Minta Tambah Waktu

0
117
Kantor-Kejari
Revitalisasi Kantor Kejari Kabupaten Bogor. Hendi/Radar Bogor
Kantor-Kejari
Revitalisasi Kantor Kejari Kabupaten Bogor. Hendi/Radar Bogor

CIBINONG – RADAR BOGOR, Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bogor, Munaji menyayangkan keterlambatan revitalisasi Kantor Kejaksaan.

Proyek senilai Rp27,161 miliar itu seharusnya bisa rampung dalam 145 hari kalender kerja. Namun, hingga saat ini pembangunan masih berlanjut.

“Kan memang dimulai itu 8 Agustus, dan harus selesai 30 Desember 2019. tapi sampai sekarang belum selesai juga,” kata Munaji pada Radar Bogor saat ditemui di kantornya.

Molornya revitalisasi yang dikerjakan PT Japayasaprima Kontruksindo akhirnya menimbulkan sanksi berupa pinalti. Bahkan, Munaji mengaku, kontraktor proyek meminta tambahan waktu.

“Ada kesempatan 60 hari perpanjangan sesuai kontrak. Tapi dengan catatan, mereka kena pinalti. Tapi saya kurang tahu mereka minta perpanjangan waktunya berapa lama, yang pasti kita sesuaikan dengan kebutuhan kontraktor,” akunya.

Meski diberikan perpanjangan waktu sesuai kontrak yang berlalu, Munaji tetap menekankan agar semua harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apalagi saat ini, pegawai Kejari masih menumpang di Gedung Pusdai Kabupaten Bogor.

“Kami tak ingin terlalu memaksa pihak pekerja, yang pasti harus sesuai prosedur. Kalau kami inginnya secepatnya, daripada terus numpang,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Djuanda membenarkan kaitan keterlambatan tersebut. Ia juga sangat menyayangkan akan hal itu.

Berdasarkan informasi, pihak pekerja meminta waktu tambahan selama dua pekan ke depan, untuk dapat menyelesaikan pembangunan ini.

“Memang kemarin kita dapat informasi dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kaitan pembangunan kantor ini ada keterlambatan. Mereka minta waktu tambahan kepada PPK selama dua minggu sampai pertengahan Januari nanti, tapi tetap untuk denda pasti kami berikan, dendanya 1:1000 dari anggaran pembangunan. Yang pasti setiap hari keterlambatan kita kenakan denda,” tegasnya.

Disinggung soal alasan keterlambatan, menurut pihak pekerja keterlambatan terjadi lantaran adanya penambahan pekerjaan. Sehingga membuat kontraktor menambah waktu penyelesaian.

“Katanya ada penambahan pekerjaan, juga adanya perubahan beberapa desain bangunan, sehingga ada waktu penambahan. Tapi tetap saja, semua mesti prosedural dan denda tetap kami kenakan,” pungkasnya. (dka/c)