GUNUNGSINDUR-RADAR BOGOR, Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani resmi bebas usai menjalani hukuman selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungsindur, Kamis (2/1/2020).
“Iya benar, Buni Yani bebas cuti bersyarat dengan perilaku yang baik dan dia juga dapat remisi Agustus, dan beliau dijemput istri kurang lebih jam 10.00 WIB,” kata Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur Sopiana kepada wartawan koran ini, kemarin.
Sopiana menambahkan, meski Buni Yani telah bebas, selama menjalani cuti bersyarat itu tetap harus melapor ke Bapas Bogor.
“Jadi begini, semua yang namanya WBP itu mendapat kan hak remisi, persyaratan utama dia harus berkelakuan baik dan menjalani masa setengah pidana dulu. Ada penjamin dan secara persyaratan administratif dan subtansif terpenuhi, akhirnya kita usulkan dan keluarlah SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tuturnya.
“Untuk aktivitasnya sama dengan yang lain, ketika aktivitas olahraga ya ikut tapi beliau lebih banyak beraktivitas di masjid baca buku dan tidak pernah aneh-aneh, bahkan sosialisasi dengan napi lain juga lancar dan terbuka,” pungkasnya.
Kuasa hukum Buni Yani, Irfan Iskandar mengatakan Buni Yani keluar dari Lapas, Kamis (2/1) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kami menyambut bebasnya Buni Yani, sang pembangkit Ghirah Ummat,” kata Irfan Iskandar seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Buni Yani disambut keluarga, kuasa hukum, kerabat serta simpatisannya.
Sebelumnya, Buni Yani yang menyandang status terpidana dalam pelanggaran UU ITE dieksekusi kejaksaan Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).
Kondisi kesehatan Buni Yani dipastikan dalam kondisi baik sehingga tidak ada hambatan untuk eksekusi.
“Hasil pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan dinyatakan sehat untuk melaksanakan putusan MA dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri. (nal/mam/net/c)