Gedung Perawatan Blok 3 RSUD Kota Bogor Selesai, Masih Harus Perbaikan

0
205
,Gedung perawatan blok 3 RSUD Kota Bogor
,Gedung perawatan blok 3 RSUD Kota Bogor. (Nelvi/Radar Bogor)

BOGOR-RADAR BOGOR,Gedung perawatan blok 3 RSUD Kota Bogor akhirnya telah diserahterimakan oleh PT Trikencana Sakti Utama (TKSU), kepada pihak RSUD Kota Bogor. Hal itu terhitung sejak dilakukannya Berita Acara Serah Terima (BAST), Selasa (31/12).

Deputi Project Manager PT TKSU, Tri Suroto mengatakan, sebetulnya pekerjaan pembangunan telah selesai sejak Senin (30/12). Namun penyerahan baru dilakukan pada Selasa (31/12). Sebab ketika BAST dilakukan, artinya seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan. Namun dalam BAST pertama, terdapat sejumlah catatan untuk perbaikan.

Proyek RSUD Kota Bogor Tambah Waktu Tiga Hari, Uang Pinalti Masuk Kas Daerah

“Kami melaksanakan seluruh perbaikan sesuai catatan di BAST, seperti perapihan cat tembok dan instalasi listrik yang kurang rapi.

Perbaikan sudah langsung dilakukan sampai semuanya berfungsi dengan baik,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis (2/1).

Teri mengungkapkan, setelah dilakukan serah terima, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan untuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Setifikat Laik Fungsi (SLO).

Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama dua pekan oleh tim. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan lift, instalasi listrik dan gedung yang sudah selesai dibangun.

“Gedung RSUD Kota Bogor ini bisa dipergunakan apabila SLF dan SLO sudah keluar. Jadi menunggu dulu SLO dan SLF nya,” jelas dia.

Disisi lain, Tri memastikan kesempurnaan dan hasil pekerjaan yang berkualitas. Sebab pekerjaan yang kemarin dilakukan mencakup item-item finishing atau punchrist seperti pengecetan, fungsi kelistrikan, sanitasi, enginering hingga pompa pengelolaan limbah. Karenanya, yang sedang diselesaikan saat ini yaitu pengecekan fungsi keseluruhan yang ada di dalam gedung.

“Kami memberikan hasil pekerjaan yang berkualitas dan terbaik untuk RSUD Kota Bogor ini,” tegasnya.

Banyak Warganya Memilih Berobat ke RSUD Kota, Begini Komentar Bupati Ade Yasin

Lebih lanjut, Tri menuturkan bahwa keterlambatan pekerjaan sebelumnya membuat PT TKSU terkena finalty dengan denda yang masuk ke Kas Daerah.

Kendati demikian, pasca pembangunan gedung selesai pihaknya tetap bertanggung jawab penuh dalam masa pemeliharaan selama enam bulan setelah dilakukan serah terima kepada pihak RSUD.

“Dana jaminan masa pemeliharaan juga ada di PPK dengan jaminan pemeliharaan Rp4,4 milyar,” pungkasnya. (gal/c)