BOGOR-RADAR BOGOR, Pembangunan menara atau tower yang didirikan oleh salah satu perusahaan telekomunikasi di kawasan Cibalagung, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, tepatnya di RT 01/03 diprotes warga.
Pasalnya, sejumlah warga yang berada tepat dibelakang tower tersebut tidak diberikan sosialisasi sebelumnya, mengenai pembangunan tower yang kini sudah berdiri setinggi 36 meter tersebut. Salah satunya Kamal Balfas.
Mengunjungi Radar Bogor beberapa waktu lalu, Kamal mengatakan bahwa warga, lebih khusus dirinya, baru mengetahui bahwa tanah kosong milik salah seorang tetangganya, yang tepat berada dibelakang rumahnya itu akan dibangun sebuah tower saat sejumlah pekerja sudah membawa bahan-bahan pembangunan.
“Jadi saya bingung, ada orang menurunkan barang-barang depan rumah saya. Saya tanya, ini untuk apa. Mereka jawab untuk membuat tower di tanah belakang rumah saya. Ya, saya juga kaget saat itu,” ungkapnya kepada Radar Bogor.
Singkat cerita, Kamal yang akhirnya bertanya ke tetangga dan lainnya mengetahui bahwa memang pembangunan tower sudah diperbiolehkan oleh pemilik lahan, dan pihak berwenang lainnya, dengan kesepakatan, bahwa warga menerima kompensasi uang sebesar Rp 500 ribu, termasuk dirinya.
“Saya bertanya dan protes, tapi saya malah langsung dibilang bahwa akan ada kompensasi untuk saya dan tiga rumah yang berada tepat di belakang tower sebanyak Rp 500 ribu,” beber Kemal.
Ia pun menolak kompensasi tersebut. “Bukan masalah jumlah kompensasinya. Tapi saya mikirkan prosesnya. Tidak ada pemberitahuan, tidak minta pendapat saya sebagai orang yang berada dibelakang. Dan itu jaraknya dekat, kita khawatir terjadi apa-apa,” tambahnya.
Tidak sampai disitu, ia pun melontarkan keluhannya melalui aplikasi yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yaitu Si Badra pada 9 Desember lalu.
Dari laporannya tersebut, ia mendapatkan jawaban bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lainnya.
Ia pun langsung meminta tindak lanjut dari Pemkot terhadap pembangunan ilegal tersebut. Cukup lama mendapatkan respon, akhirnya Satpol PP, kata Kamal, akhirnya datang dan menyegel pembangunan tersebut di akhir tahun, tepatnya pada 31 Desember.
“Meski lama, ya saya masih berfikir wajar. Mungkin laporan banyak, tidak saya saja. Makanya proses penyegelan hampir 20 hari lebih,” bebernya.
Sayangnya, penyegelan yang dilakukan Satpol PP akhir tahun kemarin tak diindahkan pihak pengembang.
“Segel yang dilakukan Satpol PP saya pikir akan memberhentikan pembangunan. Eh, nyatanya enggak. Sampai saat ini saja towernya sudah jadi. Meskipun penyegelan menggunakan Polpp line masih terpasang disana,” tegas Kamal.
Lainnya, masih kata Kamal, menurut informasi yang ia dapatkan, sejumlah warga yang telah menyetujui dan memberikan tanda tangan mengatakan tidak mengetahui keperentukkan pembangunan.
“Jadi warga tidak tahu bahwa akan dibangun tower, jadi minta izin ada pembangunan saja, minta tanda tangan dan fotocopy KTP, makanya banyak yang tanda tangan. Dan mereka kebanyakan tidak mengetahui dampak buruk dari tower,” jelasnya.
Padahal, lanjutnya, dampak tersebut pun sudah dirasakan salah satu warga beberapa waktu lalu. Kata Kamal, belum lama ada warga yang rumahnya tersambar petir dan mengakibatkan bohlam pecah, mesin cuci terbakar.
“Katanya pihak yang membangun tower mau menagganti. Ini terbukti kalau belum apa-apa sudah tidak safety dan layak untuk diteruskan,” cetusnya.
Kamal menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melanjutkan laporannya ke sejumlah pihak, hingga ke Wali Kota agar diurus sampai tuntas.
Menanggapi hal itu, Ketua Rt 01, Yahya mengklaim bahwa pembangunan tower tersebut sudah diketahui oleh warganya. Lebih lanjut, Yahya mengatakan bahwa warga yang rumahnya tepat berada disekitaran tower juga sudah diberikan dana kompensasi.
“Untuk warga RT 01 terhitung kurang lebih ada 25 KK, yang masing-masing sudah diberikan dana tunai sejumlah 500 ribu rupiah untuk kompensasinya,” ucap Yahya. Ia juga mengklaim bahwa semua warganya sudah memberikan izin terkait pembangunan menara tersebut.
Sementara itu, saat tim Radar Bogor mendatangi Kantor Dinas PUPR Kota Bogor, bagian yang mengurus prihal perizinan enggan berkomentar banyak.
Salah satu staf yang enggan namanya disebutkan mengatakan, bahwa pihak PUPR sudah layangkan surat ke Satpol PP.
“Sudah ditindak lanjuti, untuk lebih jelasnya nanti kesini lagi. Biasanya, kurang lebih 2 minggu akan dibongkar,” katanya kepada Radar Bogor.
Menambahkan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota (Satpol PP) Kota Bogor, Elyis Sontikasyah mengatakan bahwa dirinya akan meninjau terlebih dulu.
“Saya liat dulu, ya, untuk persoalan ini. Apakah akan dilakukan pembongkaran atau tidak, kita lihat nanti,” singkatnya Elyis. (cr3/c)