Tak Melakukan Uji KIR, 495 Angkot di Kota Bogor Bodong

0
144
Uji-Kir
Uji kir di Dishub Kota Bogor. Nelvi/Radar Bogor
Uji-Kir
Uji kir di Dishub Kota Bogor. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Keberadaan angkot bodong di Kota Bogor cukup banyak. Tercatat, 495 angkot yang tak melakukan uji KIR.

Hingga akhir 2019, ada sebanyak 747 kendaraan yang wajib uji KIR, namun angkot yang melaksanakan KIR hanya 198 kendaraan.

“Jadi angkot yang tidak melakukan KIR ada 495 kendaraan. Data itu hingga Desember 2019 kemarin, sampai hari ini belum ada angkot yang berusia 20 tahun atau lebih yang melakukan uji KIR lagi,” kata Kabid Sarpras Dishub Kota Bogor, M Ade Nugraha

Ade menjelaskan, pemilik kendaraan yang mengajukan angkotnya dibesituakan sebanyak 51 kendaraan dan ubah status menjadi kendaraan pribadi sebanyak tiga angkot.

“Jadi total yang sudah clear untuk dihapuskan sebanyak 54 angkot, sisanya 198 angkot kini masih diberikan kelonggaran waktu selama enam bulan ke depan. Nantinya bakal dihapus juga,” ucapnya.

Penghapusan izin KIR tersebut, kata dia, menyusul adanya surat edaran Dishub Kota Bogor terkait pembatasan usia angkot. “Jadi tidak ada lagi izin KIR untuk angkot berusia di atas 20 tahun,” ujar Ade kepada Radar Bogor.

Bagi mereka yang belum melakukan uji KIR akan diberikan imbauan melalui pelayanan SMS Gateway yang ditujukan secara otomais kepada para pemilik angkot untuk mengingatkan agar melakukan kewajibanya untuk uji KIR.

Setiap enam bulan juga kita akan mengirimkan surat pemberitahuan pengujian KIR setiap enam bulan sekali,” ucapnya.

Mantan Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor mengingatkan kembali agar para pemilik angkot segera mendatangi Dishub Kota Bogor untuk melakukan pengujian KIR.

“Jika langkah-langkah itu tidak ditanggapi, maka akan kami serahkan ke bidang lalin untuk penindakan dan dilakukan operasi di lapangan dan kami sita,” tuturnya.

Ade menambahkan, pentingnya melakukan uji KIR kendaraan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan memberikan kenyamanan kepada penumpang.

“Jangan sampai ada angkot yang terbakar lagi, seperti angkot nomor 10 yang terbakar di samping Stasiun Bogor, setelah kami cek, kendaraan tersebut sudah tiga periode tak melakukan uji KIR,” terangnya.

Di sisi lain, Ade juga merinci jumlah kendaraan yang harus melaksanakan uji KIR di 2019 sebanyak 24.584 kendaraan, baik angkutan umum dan kendaraan terbuka.

Dari total tersebut, yang sudah melaksanakan uji KIR sebanyak 20.432 kendaraan.

“Jadi total kendaran yang belum uji KIR seluruhnya 3.259 kendaraan,” ujarnya.

Dari total 3.259 kendaraan itu, di antaranya merupakan angkutan barang dan angkutan penumpang, rinciannya angkot ada 954 kendaraan, angkutan perkotaan 308 kendaraan, mikro bus 29 kendaraan, bus satu kendaraan, truk bak sebanyak 1.554 kendaraan, pick up sebanyak enam kendaraan dan tronton sebanyak lima kendaraan. “Datanya kita lengkap, sampai nomor sasis kita ada,” tukasnya.

Sementara itu, Politisi PPP Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri meminta Dishub melakukan tindakan tegas. Menurutnya, keselamatan masyarakat pengguna angkot merupakan nomor satu.

“Dishub harus masif menanganinya, agar para pemilik angkot mau memenuhi kewajibannya, jika tidak maka harus diberikan sanksi,” tukasnya.(ded/c)