BOGOR-RADAR BOGOR, Guna mendorong gairah masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program double untung 10-10.
Program double untung 10-10 ini menawarkan amnesti bebas denda pajak dan diskon pajak untuk semua jenis kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.
Kasi Penetapan Pendapatan pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bogor, Eman Sulaeman mengatakan, program double untung 10-10 ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya.
“Masyarakat Kota Bogor sendiri sangat antusias dengan adanya program ini, bahkan tembus dari target,” kata Eman kepada Radar Bogor di kantornya pada Kamis (9/1/2020).
Saat peluncuran program double untung atau penghapusan denda pajak, Samsat Kota Bogor diketahui mendapat target Rp6, 970 miliar selama pelaksanaan. Sementara capaian hingga 10 Desember 2019 sudah melebihi target 112,60 persen.
“Sudah melebihi target, tapi kan programnya dilanjutkan sampai 30 Desember,” terangnya.
Sebelumnya, program yang dimulai sejak 10 November lalu seharusnya selesai pada 10 Desember 2019. Namun, program tersebut diperpanjang hingga 30 Desember 2019.
Hal senada disampaikan Kepala Bapenda Jawa Barat, Hening Widiatmoko yang melihat animo masyarakat masih sangat besar dalam mengikuti program double untung tersebut.
Terhitung sejumlah kendaraan roda dua sebanyak 6.729 kepemilikan kendaraan bermotor . Roda empat sebanyak 2.145. Dengan jumlah keseluruhan mencapai 8.874 kendaraan.
Untuk kendaraan roda dua terhitung sebanyak Rp3,624 miliar, sedangkan untuk kendaraan roda empat meraup Rp9,274 miliar. Sehingga, total pendapatan dari program ini sebesar Rp12,898 miliar.
Angka tersebut jauh melebihi yang ditargetkan oleh Bapenda Jawa Barat , yakni Rp6,970 miliar. Artinya Samsat Kota Bogor berhasil menembus 184,98 persen dari target.
Program double untung ini diperuntukkan bagi seluruh Wajib Pajak (Orang Pribadi, Badan dan Pemerintahan), yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Wajib PKB bisa membayar di beberapa mitra yang tersedia di Kota Bogor,” terang Eman.
Meski demikian, masyarakat tetap harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, yang berlaku lima tahun dengan datang ke kantor induk dan bayar untuk yang ke depan.(cr3/c)