BOGOR-RADAR BOGOR, Aktivitas penambangan ilegal diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Kabupen Bogor, Rabu (1/1/2020) lalu.
Hal itu berdasarkan hasil analisa Kepolisian Resor Bogor terhadap faktor lain yang berdampak pada bencana alam tanah longsor dan banjir, khususnya di daerah Bogor Barat,
Nah, sebagai upaya untuk menghentikan aktivitas tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pun membekuk dua orang pelaku tindak pidana pertambangan illegal di Bogor Barat itu.
Kedua orang pelaku yang berinisial MAR (24) dan ATA (33), warga asal Desa Banyu Resmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor tersebut, ditangkap saat sedang beroperasi di lubang gurandil (galian emas liar).
“Pada saat itu kami sedang melakukan pemantauan di daerah Bogor Barat terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan emas liar (Gurandil). Dan kami melihat adanya aktifitas penambangan serta pengolahan tambang emas yang mencurigakan di Kampung Cililin Sabrang, Desa Banyuresmi, lalu kami langsung mengamankan para pelaku,” ungkap Kanit Tipidter Polres Bogor, Iptu B.Azi Lesmana.
Para pelaku melakukan penambangan emas tanpa ijin dan atau tanpa memiliki dokumen IU/IUPK dan IPR, pada 3 lokasi. Di antaranya Gunung Puntang, Lubang Cingalang dan Lubang Cisapon Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 80 karung bahan emas, 70 buah gelundung alat pengolah emas, 5 buah mesin penggerak alat pengolah emas, 5 buah poli, 2 buah tabung gas ukuran 50Kg, 2 buah tabung gas ukuran 3Kg, 2 buah alat pengolah emas Gembosan, 1 buah alat timbangan, 1/2 karung kowi dan uang tunai senilai Rp1.600.000,-
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bogor ini.
“Alhamdulillah, janji saya yang dimuat pada harian Radar Bogor kemarin (12/11/2020) tercapai, salah satu faktor penyebab bencana yang terjadi di wilayah Sukajaya dan sekitarnya itu karena adanya aktifitas penambangan liar. Dan pada moment ini kami berhasil mengungkap kasus penambangan emas liar atau yang biasa disebut gurandil itu,” tutur Kapolres. (BAP/dka)