Sengketa Lahan, Warga GCC Tuntut Ganti Rugi. Ancam Gugat BTN!

0
678
Green-Citayam-City
Green-Citayam-City
Kasus sengketa lahan yang dialami oleh Perumahan Green Citayam City (GCC) membuat calon warganya murka.

BOJONGGEDE – RADAR BOGOR, Kasus sengketa lahan yang dialami oleh Perumahan Green Citayam City (GCC), membuat calon warganya murka.

MA Keluarkan Putusan, Perumahan Green Citayam City Segera Dieksekusi

Mereka berencana akan menggugat PT Bank Tabungan Negara seiring putusan Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu bertujuan untuk membatalkan perjanjian kredit dengan BTN atas pembelian rumah di GCC yang belakangan terbukti tidak sah secara hukum.

“Jadi konsumen terancam rugi berlipat-lipat, mereka mengangsur untuk tanah dan bangunan yang tidak sah,” kata Reynold Thonak, Kuasa Hukum PT Tjitajam, perusahaan pemenang sengketa lahan yang diputus oleh MA.

Menurut Reynold, sejauh ini ada sekitar 600 orang warga yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC.

Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. “Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat,” katanya.

Reynold menegaskan, pihaknya memang siap membantu konsumen berupa konsultasi hukum ikhwal langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk memperjuangkan haknya.

“Motivasinya adalah kemanusiaan untuk membantu konsumen, karena kami sama-sama dizalimi,” ujarnya.

Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN, bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah. “Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum,” jelasnya.

Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah.

PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019 lalu. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap. “PKPU berikutnya sudah bisa mulai lagi,”kata Reynold.

Namun ada juga sebagian konsumen yang perlu mengambil dua langkah itu sekaligus. Sebab konsumen, selain melakukan perjanjian kredit dengan pihak bank, juga bertransaksi dengan pengembang. (dka/c)