NANGGUNG-RADAR BOGOR, Setelah menangkao pelaku gurandil, kali ini gabungan personil Polres Bogor dan TNI yang di pimpin langsung Kapolres Bogor AKBP Muhamad Joni menutup puluhan lubang penambangan emas tanpa ijin (Peti) di Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung, Rabu (15/1/2020).
“Jumlah lubang Peti di wilayah Bogor Barat memang cukup banyak, namun yang paling memprihatinkan ada di Kecamatan Nanggung ini”, ungkap Kapolres.
Ia kembali menuturkan, bahwa kegiatan penutupan lubang penambang emas liar ini hasil kerjasama dan sinergitas dengan pihak Muspida serta perusahaan negara (PT.Antam Tbk) yang mengelola kegiatan usaha pertambangan emas secara legal.
Terkait dampak atau efek secara langsung akibat aktivitas illegal yang menjadi salah satu faktor terjadinya bencana longsor di wilayah Sukajaya dan Jasinga ini, masih dalam tahap kajian dari dinas ESDM dan pihak Dirjen.
Karena aliran sungai dan batas geografis antara wilayah Kecamatan Nanggung dengan wilayah Kecamatan yang terdampak bencana longsor berjauhan.
“Namun berdasarkan hasil pantauan kita bersama dengan Muspida, bahwa lubang-lubang ini mengakibatkan longsor di sekitar lubang gurandil itu sendiri. Sehingga jika di korelasikan langsung mengenai dampaknya di Kecamatan Sukajaya dan Jasinga tentunya harus ada kajian. Ditambah lagi dengan julukan Kota dan Kabupaten Bogor sebagai “Kota Hujan,” jelas Kapolres.
Curah hujan tinggi hingga 18 jam yang terus-menerus, tentunya menjadi faktor juga pada bencana longsor yang terjadi.
Sehingga satu persatu penyebab yang menjadi faktor bencana longsor ini diformulasikan bersama dengan Stakeholder Pemerintahan Kabupaten Bogor, khususnya dari segi penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polres Bogor bagi para pelaku penambang emas liar.
Kegiatan penegakkan hukum ini berkat kerjasama dan sinergi antara Polres Bogor, Kodim 0621, Pemkab Bogor hingga ke tingkat Kecamatan dan polsek.
“Bhabinkamtibmas yang bertugas sebagai pembina keamanan di tingkat desa/kelurahan pun turut ambil bagian dalam kegiatan ini melalui himbauan-himbauan dan penyekatan-penyekatan terhadap alur dari bahan baku,” tutur kapolres.
Sarana prasarana yang digunakan dalam pengolahan emas tanpa ijin ini secara umum melanggar pasal 158 Jo. Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (nal)