Setahun, Ada 15 Kasus Sengketa Karyawan dan Perusahaan di Kota Bogor

0
204
Disnakertrans Kota Bogor
Para pencari kerja saat menunggu giliran untuk interview di kantor Disnakertrans Kota Bogor.
Disnakertrans Kota Bogor
Para pencari kerja saat menunggu giliran untuk interview di kantor Disnakertrans Kota Bogor.

BOGOR – RADAR BOGOR, Polemik yang melibatkan perusahaan dan karyawan tak jarang dijumpai di kota Bogor. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sempat menerima aduan hingga 15 kasus dalam setahun silam.

Kasus-kasus yang melibatkan perusahaan itu diupayakan tuntas dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Mekanismenya sesuai dengan yang ditetapkan dalam undang-undang. Disnaker hanya berperan sebagai mediator antara dua pihak yang berselisih.

“Di antara kasus-kasus itu, lima kasus bisa diselesaikan langsung dengan kekeluargaan, tanpa perlu mediasi cukup panjang. Sementara ada dua kasus yang sampai pada anjuran untuk ke pengadilan,” ungkap Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Elia Buntang, Selasa (14/1/2020).

Kasus yang sampai ke pengadilan menjadi tanggung jawab antara dua pihak yang berselisih. Sebagian besar karena proses mediasi tak berjalan dengan mulus. Masing-masing kukuh dengan pendapatnya.

Bahkan, biasanya pihak Disnaker telah melakukan mediasi, namun tetap berujung pada anjuran pengadilan karena keinginan pihak yang berselisih.

Tenaga teknis Hubungan Industrial, Benny menambahkan, hasil-hasil positif biasanya diperoleh dari proses mediasi. Akan tetapi, pihaknya tidak boleh terlalu jauh masuk hingga menyentuh kebijakan perusahaan masing-masing. Tugas mereka hanya mewadahi atau memediasi kedua belah pihak yang berselisih.

Ia menyebutkan, pengaduan didominasi karyawan perorangan, permasalahan pekerja selaku individu. Misalnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena beberapa perusahaan dianggap melakukannya secara sepihak. Hal itu yang kemudian ditolak pekerjanya.

“Biasanya kita bantu untuk mediasi hal itu sesuai dengan prosedur, termasuk melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap perusahaan bersangkutan,” terangnya saat dijumpai Radar Bogor.

Mengawali 2020, belum ada pengaduan baru yang sampai ke meja dinas. Unjuk rasa yang melibatkan karyawan Goodyear Indonesia sebenarnya bukan hal baru bagi Disnakertrans.

Lantaran polemik antara beberapa karyawan dengan perusahaan produsen ban itu sudah berlangsung sejak setahun silam. Pihaknya juga telah mengeluarkan anjuran terkait perselisihan hak itu.

“Tapi ya itu lagi. Kedua pihak biasanya punya pendapatnya masing-masing. Memang, secara hukum, anjuran itu (dari hasil mediasi Disnaker) juga tidak mengikat,” beber Benny. Imbasnya, terjadi unjuk rasa.

Ratusan karyawan Goodyear sempat menggelar aksi unjuk rasa di kantornya, Senin (13/01). Mereka menuntut kenaikan upah sesuai dengan anjuran dari mediasi bersama Disnakertrans, tahun lalu. Rencananya, pertemuan internal antara serikat pekerja yang mewadahi karyawan akan digelar pada Rabu (15/1/2020).

“Tanggapan manajemen optimis. Jadi, kita akan melakukan perundingan lagi Rabu (hari ini, red),” tandas Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP Goodyear Indonesia, Iwan Ibnu Maulana. (mam/c)