CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, memastikan kepada seluruh pesertanya agar tidak perlu lagi khawatir apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau resign yang akan berdampak pada asuransi mereka.
Kepala BPJAMSOSTEk Cileungsi, Abdul Soleh menerangkan, bagi yang baru saja resign atau di PHK, maka kepersertaan BP Jamsostek bisa tetap dilanjutkan. Baik bagi yang langsung dapat pekerjaan baru, sambungnya, atau yang harus menganggur dulu dalam kurun waktu hingga berbulan-bulan.
Dia menjelaskan, ada dua jenis cara pengurusan untuk melanjutkan kepesertaan. Yang pertama bisa dengan diurus langsung oleh HRD tempat perusahaan baru peserta bekerja, dengan cara berkoordinasi bersama HRD perusahaan sebelumnya.
“Tapi itu jika langsung mendapatkan kerja setelah pengunduran diri atau PHK,” katanya kepada Rada Bogor, kemarin.
Kedua, lanjutnya, dengan berpindah ke peserta mandiri jika perusahaan baru tempat bekerja sekarang belum menggunakan layanan BP Jamsostek atau memutuskan untuk membuka bisnis (sektor non-formal).
Dia menegaskan, perpindahan kepersertaan ini menjadi BPJS Mandiri. “Nantinya peserta yang akan membayar iuran BPJS secara manual sendiri perbulannya,” tukasnya. (pem)