BOGOR – RADAR BOGOR, Akses ke Desa Cileuksa Kecamatan Sukajaya hingga kini belum sepenuhnya bisa dilalui masyarakat. Masih ada beberapa kampung yang terisolasi lantaran jalan utama-nya tertutup longsor.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa darurat tanggap bencana hingga 14 hari kedepan.
“Kami bersepakat masa tanggap darurat bencana diperpanjang selama 14 hari. Dalam masa itu tim tanggap bencana akan dipergunakan untuk membuka akses jalan dan menentukan lahan relokasi warga korban bencana,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin usai rapat koordinasi validasi data kebencanaan di Cigudeg, Rabu (15/1/2020).
Untuk diketahui, masa tanggap darurat bencana sejatinya akan berakhir hari ini Kamis (16/1/2020) sejak ditetapkan Bupati Bogor Ade Yasin pada 2 Januari lalu.
Burhan menjelaskan Desa Cileuksa merupakan satu dari lima desa yang terisolasi karena dampak bencana banjir dan longsor 1 Januari lalu.
“Akses ke desa sebenarnya sudah terbuka. Namun ada beberapa kampung yang tidak bisa dilewati karena akses jalan masih tertutup longsor,” imbuh dia.
Karena itu, selama dua pekan ke depan, selain membuka akses insfrastruktur jalan, pihaknya juga akan membahas lokasi relokasi bagi korban yang terdampak bencana sambil menunggu data valid dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) terkait jumlah rumah yang mengalami kerusakan, baik itu ringan, sedang maupun berat.
“Ada 4.300 rumah yang mengalami kerusakan karena terdampak bencana. Saat ini kami masih mendata ke lapangan agar datanya update,” imbuh dia.
Dia menjelaskan, pihaknya akan memanfaatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk dijadikan pemukiman baru bagi warga yang terdampak.
“Tidak menutup kemungkinan kami juga akan membeli lahan untuk tempat relokasi,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor,
Yani hasan menjelaskan sebelum warga terdampak bencana atau pengungsi dir elokasi, mereka akan tinggal di hunian sementara sampai kepastian lokasi relokasi ditentukan.
“Hunian sementara tidak harus bangunan baru. Warga bisa tinggal di saudaranya atau mengontrak di gedung pengajian untuk beberapa keluarga sambil di data untuk pindah ke hunian tetap,” jelasnya. (nal/c)