Teguran Terakhir, 11 THM di Kemang Bakal Dibongkar Paksa

0
136
Petugas Satpol PP saat membongkar bangunan THM di kawasan Kemang beberapa waktu lalu. Hendi/Radar Bogor
Petugas Satpol PP saat membongkar bangunan THM di kawasan Kemang beberapa waktu lalu. Hendi/Radar Bogor

KEMANG-RADAR BOGOR, Pengelola tempat hiburan malam (THM) ilegal di Kecamatan Kemang, bersiap harus menutup usahanya lagi.

Pemerintah daerah sudah memberikan teguran terakhir, kepada sebelas THM di Desa Pondok Udik.

Sebelumnya, Mei 2019 THM tersebut sempat dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor. Namun, saat ini kembali beroperasi.

“Kalau dari kami sudah memberikan teguran ketiga, tinggal Satpol PP Kabupaten Bogor yang turun untuk eksekusi pembongkaran,” ujar Sekcam Kemang, Ria Marlisa Aritonang usai pra Musrenbang, kemarin.

Ia berjanji, pihaknya segera menidaklanjuti teguran tersebut supaya THM liar itu bisa dibongkar lagi dan tidak menjamur ke wilayah lain. “Mereka merehab kembali bangunan yang sudah dibongkar,” tambahnya.

Ria berencana, membangun kegiatan positif untuk para pekerja THM jika sudah dibongkar.

“Mengenai apakah ada bekingnya, kami di sini kurang tahu, tapi informasinya kaitan dengan perut, makanya akan bangun mengenai sektor kegiatan lain supaya ada pekerjaan yang jelas,” cetusnya

Kasi Pol PP Kecamatan  Kemang, Suhendi menambahkan, pihaknya hanya melakukan pemantauan THM yang masih ada tersebut. “Kami belum melakukan pengecekan lagi pasca pilkades,” ucapnya.

Suhendi mengaku, belum diketahui siapa dalang utama THM tersebut. “Pemiliknya bukan warga asli kemang melainkan pendatang,” kilahnya. (nal/c)