Sidak Terminal Baranangsiang, Temukan Minimnya Fasilitas Layanan Publik

0
177
Bus mengangkut para pemudik di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor.Nelvi/Radar Bogor
Suasana di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor.Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Terminal Baranangsiang Bogor disidak Ombudsman RI.

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan sejumlah potensi maladministrasi, yang berdampak terhadap pemenuhan hak pengguna layanan publik di Terminal Barangsiang.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menjelaskan, saat melakukan sidak di Terminal Bus Baranangsiang Bogor, Ombudsman menemukan minimnya fasilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus.

Selain itu fasilitas umum seperti toilet, lampu penerangan maupun ruang tunggu terlihat kurang terawat.

“Ombudsman menemukan adanya pungutan liar di Terminal Baranangsiang,” ujar Adrinus, kemarin.

Pungutan liar yang dimaksud adalah tarif angkot yang masuk ke terminal sebesar Rp5.000 hingga tarif kios liar.

Terkait hal ini, Ombudsman memberikan saran perbaikan agar pemerintah daerah terkait memperhatikan penyelenggaraan pelayanan publik di Terminal Bus Baranangsiang dengan menerapkan standar pelayanan publik dan Standar Pelayanan Minimum Terminal.

Di sisi lain, Adrianus menerangkan bahwa indikasi terjadinya maladministrasi lantaran penyelenggara layanan yang cenderung menggunakan waktunya pada masa libur hari raya dan akhir tahun untuk cuti.

Sehingga secara kuantitas, petugas penyelenggara layanan pada masa libur hari raya dan akhir tahun relatif terbatas. Namun pada sisi lain pengguna layanan meningkat.

Tindak lanjut dari hasil temuan sidak ini, sambung dia, agar instansi terkait memperbaiki kualitas pelayanan serta membentuk tim khusus dengan memperhatikan temuan dan kebutuhan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.

Di sisi lain, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Edi Nursalam meminta rekomendasi Kementerian Keuangan terkait pengelolaan terminal. Menurutnya, Terminal Baranangsiang sedang proses administratif.

“Kami minta rekomendasi dari Kemenkeu supaya pihak ketiga bisa menyelesaikan kewajibannya. Karena perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga ini sudah berlangsung delapan tahun,” ucapnya.

Perjanjian tersebut menemui kendala hukum soal penyerahan aset terminal dari Pemkot Bogor kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, ada beda penafsiran terkait penyerahan aset tersebut, Kemenhub menganggap UU 23/2014 itu menyerahkan asetnya. (ded/c)