CISARUA–RADAR BOGOR, Dugaan pungutan liar alias pungli kembali terendus dalam dunia pendidikan di Kabupaten Bogor. Kali ini, dugaan pungli terjadi SMKN 1 Puncak Cisarua.
Senin (20/1/2020), perwakilan wali murid yang merasa keberatan dengan pungutan tersebut mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan pihak sekolah.
Diungkap salah satu wali murid, Putra Pratama, SMKN 1 Puncak Cisarua melakukan pungli melalui Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD) dan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB).
“Saya ingin menanyakan ke pihak sekolah dasar aturan dari pungutan iuran itu seperti apa, dengan harapan ingin memberhentikan hal yang menyangkut dengan pembayaran yang tidak jelas arah dan tujuannya,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Senin (20/1/2020).
Dari paparannya, Putra menjelaskan, untuk IBPD, sekolah memungut biaya sebesar Rp 250 ribu per bulan dari tiap murid. Sedangkan untuk peserta didik baru, sekolah memungut Rp 2,7 juta. Selain itu, pihak sekolah juga memungut biaya kesiswaan sebesar Rp 300 ribu. Serta biaya asuransi Rp 25 ribu.
Selain IBPD dan IPDB, Putra menjelaskan, pihak sekolah juga memungut biaya wisuda kelas 12. Pihak sekolah memungut biaya dari kelas 10 dan kelas 11 sebesar Rp 100 ribu, yang dirasa memberatkan setiap wali murid.
“Ini sifatnya menanyakan dasar aturannya dari pemungutan uang tersebut. Bicara masalah bayaran pasti ada aturannya, bisa dari PP 48 tahun 2008 atapun Permendikbud No 75 tahun 2016 itukan harus ada dan sekolah harus melaksanakan,” ujarnya.
Untuk itu, Putra menghadap ke pihak sekolah dengan didampingi oleh Gerakan Resolusi Bogor (GRB), untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, dirinya mengaku tidak mendapatkan jawaban dari pihak sekolah terkait pemungutan biaya tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala bidang Advokasi Hukum dan Ham GRB, Sundan Wijaya mengatakan, dugaan adanya pungli di SMKN 1 Puncak Cisarua sudah lama diketahui GRB.
“Pemantauan dan pengawasan ini kan harusnya tugas komite selaku representatif dari wali murid, nyatanya sempat kita ketahui ada komite sekolah seakan-akan melindungi, bukan malah berada dalam barisan wali murid. Komite malah dijadikan corong oleh sekolah untuk menyuarakan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja,” tukasnya.
Menurutnya, ketika sekolah ingin melakukan pungutan atau sumbangan, harus menggunakan dasar aturan. Ketika keluar dari ketentuan, Ia menegaskan bahwa bisa dikatakan itu merupakan tindakan pungli.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Puncak Cisarua Ujang Tohari mengatakan, dugaan ini sudah pernah disampaikan kepada pihak sekolah. Saat itu, pihaknya juga sudah menjelaskan dengan tegas, bahwa iuran tersebut sudah tepat berdasarkan aturan yang berlaku.
Saat itu juga, ia menjelaskan dugaan ini pernah sampai ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I. Namun tidak mendapat tanggapan.
“Karena memang kami sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sudah dijelaskan namun ada pihak yang tidak mengerti dan terus mendesak pihak sekolah seakan-akan menyalahi aturan,” ungkapnya.
Ia menduga, ada maksud lain dari pihak-pihak yang terus mendesak sekolah terkait adanya pemungutan iuran tersebut. Tapi, dirinya mengaku siap bilamana ada pihak yang ingin meminta penjelasan terkait pemungutan biaya tersebut.
“Saya tidak menghindar, bila bertemu akan saya jelaskan bahwa ini sudah sesuai aturan,” pungkasnya. (cr2/c)