Antam Klaim Status Reklamasinya Capai Target di 2019

0
321
Proses reklamasi yang dilakukan Antam.
Proses reklamasi yang dilakukan Antam.

BOGOR-RADAR BOGOR, Bencana di sekitar Bogor dan Banten yang menyebabkan ribuan warga terdampak cukup menjadi perhatian publik hingga saat ini. Mulai dari upaya penutupan lubang PETI dan penangkapan pelakunya, hingga sorotan reklamasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar Bogor.

Menanggapi hal tersebut, General Manager PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor (Antam UBPE) Purwanto mengatakan reklamasi Antam di tahun 2019 sudah melebihi target. “Di wilayah Antam UBPE, total lahan yang sudah direklamasi sekitar 69 Ha dari bukaan sekitar <100 Ha,’’ kata Purwanto.

Pada tahun 2019, realisasi luasan lahan yang direklamasi seluas 6,14 Ha dari target 5,5 Ha atau 111 persen sehingga menurutnya Antam telah memenuhi peraturan yang berlaku.

Kegiatan reklamasi tersebut meliputi pembibitan, penataan lahan, revegetasi dan pekerjaan sipil/pengendalian erosi sedimentasi serta pemeliharaan.

Dalam keterangan tertulisnya, Purwanto menyatakan bahwa perusahaannya telah menempatkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp8,76 miliar.

Menurutnya, Antam telah menempatkan jaminan reklamasi itu sejak tahun 2012 sampai dengan 2019. Jaminan reklamasi itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018. ‘’Jaminan ini adalah bukti Perusahaan tidak akan meninggalkan kewajiban reklamasi’’ ujarnya.

Purwanto menyatakan juga melaporkan perkembangan reklamasi ini ke Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Kementerian LHK termasuk Bupati Bogor melalui Dinas Lingkungam Hidup.

Purwanto menambahkan, perusahaannya menambang dengan sistem bawah tanah sehingga meminimalkan bukaan lahan di atasnya. ‘’Meskipun total luas Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Perusahaan adalah 6.047 hektar, bukaan lahan permukaan untuk keperluan operasional, secara kumulatif hanya sekitar kurang dari 100 Ha,’’ katanya.

Kementerian ESDM setiap tahun menilai keberhasilan reklamasi perusahaan pertambangan. Menurut Purwanto, KESDM telah menilai reklamasi Antam yang dilaksanakan tahun 2012 sampai dengan 2013 telah berhasil 100 persen.

Sedangkan reklamasi periode tahun 2014 sampai dengan 2018 keberhasilan reklamasi mencapai 71 sampai dengan 90 persen.

‘’Kami optimis dalam 4 sampai dengan 5 tahun reklamasi Antam yang periode 2014-2018 mencapai status 100 persen,’’ tutup Purwanto.(luk/*)