BOGOR-RADAR BOGOR, DPRD Kota Bogor memanggil belasan direksi rumah sakit (RS) yang beroperasi di Kota Bogor, Selasa (21/1/2020).
Dari total 19 RS, 16 RS di antaranya hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di lantai 5 gedung DPRD Kota Bogor.
Dalam RDP dibahas berbagai persoalan menyangkut pelayanan kesehatan oleh pihak rumah sakit, di antaranya menyangkut pelayanan terhadap warga yang belum memiliki BPJS ataupun pasiem BPJS PBI dan Mandiri.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan menjelaskan, hasil RDP Komisi IV dengan direksi RS se-Kota Bogor, rupanya menjadi ajang mereka menumpahkan keluhan yang terjadi selama ini. Sebagian besar mereka mengeluhkan adanya tunggakan BPJS kepada pihak rumah sakit.
“Pertemuan ini sebenarnya berawal dari hasil reses, keluhan yang disampaikan warga itu di antaranya persoalan ekonomi, masalah pendidikan dan masalah kesehatan. Untuk masalah kesehatan paling mayoritas disampaikan warga ke Komisi IV. Kita panggil, tetapi mereka juga banyak mengeluhkan,” ucapnya.
Ence mengatakan, ada RS swasta yang mengeluhkan ketika mengklaim BPJS, malah mendapatkan kendala karena harus membayar gaji dan perbaikan Alkes yang tidak tertutupi BPJS.
Selain itu juga masalah rumah sakit yang belum kerjasama dengan BPJS, tetapi mereka siap melayani warga tidak mampu asal menggunakan Jaminan Kota (Jamkot).
Pemkot Bogor sudah menyiapkan Jamkot bagi masyarakat, dan pihak RS tetap harus melayani warga, baik yang sudah mempunyai BPJS ataupun belum memiliki BPJS.
Sementara, anggota Komisi IV Fajari Arya menuturkan, RDP tadi untuk mencari solusi terkait banyaknya keluhan dan masukan dari masyarakat, jadi aspirasi warga bisa tersampaikan terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Persoalan pembiayaan salah satu yang banyak disampaikan warga terkait rumah sakit. Dalam pertemuan tadi, pihak RS swasta juga sepakat menerima pasien tidak mampu berdasarkan Jamkot.
“Soal penolakan kamar bagi pasien yang dilakukan pihak rumah sakit, itupun menjadi konsentrasi dalam pembahasan bersama tadi. Kami menghimbau kepada pihak rumah sakit untuk memberdayakan warga sekitar direkrut bekerja, agar terjalin hubungan baik antara RS dan warga setempat,” jelasnya.
Senada, Anggota Komisi IV Said Mohan menyampaikan, RDP ini untuk meminimalisir keluhan warga tentang pelayanan kesehatan.
Komisi IV banyak mendapati temuan-temuan persoalan pasien mendapat perlakuan kurang nyaman dari pihak rumah sakit, padahal Pemkot Bogor yang membayarkan iuran BPJS PBI warga Kota Bogor.
Contoh temuan soal tindakan cek lab yang seharusnya gratis bagi BPJS PBI, tetapi biayanya dibebankan kepada pasien oleh pihak rumah sakit.
“Jadi banyak biaya-biaya yang seharusnya gratis, tetapi kenyataannya oleh pihak rumah sakit dibebankan kepada pasien BPJS PBI. Ini tidak benar dan melanggar, jadi harus menjadikan perhatian pihak rumah sakit agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Staf Hukum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bogor Halley Rasta enggan berkomentar banyak. Ia mengarahkan wartawan koran ini untuk mengecek di website resminya. (ded/c)